RSS

Pemblokiran Situs Porno

Bagi Anda yang suka mengunjungi situs-situs porno, mungkin sekarang anda sudah harus mengurangi kebiasaan itu. Karena pemblokiran situs porno saat ini terus dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator penyelenggara jasa internet. Mereka sudah melakukan beberapa langkah teknis untuk memblokir situs-situs pornografi. 
Menurut Menkominfo, Tifatul Sembiring, secara global, situs-situs yang diblokir itu adalah situs-situs yang jelas-jelas mengandung konten mempertontonkan pornografi.
"Situs yang menayangkan persenggamaan, telanjang bulat, mempertontonkan alat kelamin, prostitusi anak, serta alat-alat yang menyangkut pornografi akan diblokir," kata Tifatul. "Intinya, yang jelas-jelas saja dulu batasannya," ujar Tifatul. 

Memang, batasan konten mana yang bisa disebut sebagai pornografi memang belum jelas. Tetapi tentu akan ada improvisasi dari aturan pemblokiran yang akan diterapkan.
Masih perlu dikaji lagi untuk dapat dibedakan dari konten-konten lain seperti gambar-gambar terkait ilmiah, kedokteran, atau suku-suku pedalaman yang memperlihatkan aurat. 
Menteri Komunikasi dan Informatika juga mengungkap data mengkhawatirkan. Belanja akses situs porno dari Indonesia ternyata mencapai US$3.673 per detik atau setara dengan Rp33 juta lebih setiap detiknya.
"Ini sangat mengkhawatirkan," katanya, saat menghadiri Hari Koperasi Nasional di Surabaya, Kamis, 15 Juli 2010. Menurutnya, untuk kategori pengakses situs porno, Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. 
Mengacu pada data Kementerian Kominfo, pengakses situs-situs porno itu bervariasi, termasuk kalangan siswa. Pengakses dari kalangan siswa SMP mencapai 4.500 pengakses, sedangkan 97,2 persen siswa SMU diperkirakan pernah mengakses situs esek-esek ini.
Akibatnya kepada perilaku seks bebas di kalangan siswa, kata Tifatul, pun serius. Sekitar 62,1 persen siswa mengaku pernah melakukan hubungan seks dan 21,2 persen pernah melakukan aborsi. "Saat ditanya, mereka mengaku terbiasa mengakses situs porno di Internet," kata Tifatul.


0 komentar:

Posting Komentar